Terkait pemberitahuan pemilik dan ijin homestay sendiri, Ngadimin mengaku tak pernah menerima dari pihak pemilik. Ia pun menyayangkan ketidaktaatan warganya yang kemudian membuat nama wilayah terkena dampaknya.
Baca juga: Pesta Seks di Yogyakarta, 2 Orang Jadi Tersangka
“Laporan saja tidak ada apalagi izin. Saya tidak tahu kalau rumah itu dipakai homestay. Kaget sekali ini mungkin nanti saya bawa ke pertemuan RT untuk membahas langkah lanjutan,” ungkapnya lagi.
Terakhir, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pesta seks di Condongcatur tersebut. Keduanya yakni AS dan HK dituduh menjadi penyelenggara dengan mengambil keuntungan dari kasus tersebut.
(Fakhri Rezy)