Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selundupkan Sabu, WN Malaysia Dituntut 13 Tahun Penjara

Azhari Sultan , Jurnalis-Sabtu, 15 Desember 2018 |18:30 WIB
 Selundupkan Sabu, WN Malaysia Dituntut 13 Tahun Penjara
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAMBI - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Isa, diperkirakan harus bertahan hidup lebih lama lagi di Jambi. Pasalnya, akibat perbuatannya menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 500 gram ke Indonesia, warga Johor tersebut dituntut Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi selama 13 tahun penjara.

Tidak itu saja, dalam amar tuntutannya terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dibenarkan JPU Kejari Jambi Sukmawati.

Menurutnya, terdakwa dituntut sebagaimana diatur dalam pasal subsider yakni, pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 (Baca juga: Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu 22 Kg dari Malaysia)

Atas tuntutan tersebut, katanya, terdakwa melakukan pembelaan secara lisan kepada majelis hakim atas tuntutan yang diberikan jaksa. Dalam pembelaannya di persidangan lalu, dia mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.

 sabu

"Sebelumnya, terdakwa ini juga pernah dihukum oleh Pengadilan Johor, Malaysia dalam kasus yang sama, yakni, menggunakan narkotika," tukas Sukmawati kepada Okezone, Sabtu (15/12/2018).

Diakuinya, dalam persidangan tersebut, terdakwa menolak didamping penasehat hukum. Terdakwa hanya memohon kepada majelis hakim keringanan hukuman atas perbuatannya. Rencananya, pada sidang mendatang Majelis Hakim yang diketuai Makaroda Hafat beserta hakim lainnya mengagendakan membacakan vonis kepada Isa.

 (Baca juga: Melawan saat Ditangkap, 2 Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Ditembak)

Sebelumnya, pada awal September lalu. Isa ditangkap petugas di Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi. Sedangkan barang bukti yang didapat berupa, tiga paket sabu seberat 149,15 gram. Dengan rincian, paket 1 dengan berat kotor 50,85 gram, paket 2 dengan berat kotor 47,95 gram, dan paket 3 dengan berat kotor 50,35 gram.

Dalam melakukan aksinya, terdakwa berusaha mengelabui petugas. Betapa tidak, barang bukti sabu yang dibawa dari Malaysia dimasukan dalam perut dengan cara ditelannya. Meski lolos dari Batam, namun terdakwa tidak berhasil lolos dari petugas di Jambi. Dia ditangkap, saat menggunakan mobil usai dari bandara udara di Jambi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement