Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melawan saat Ditangkap, 2 Bandit Jalanan Ambruk Ditembak Polisi

Arsan Mailanto , Jurnalis-Sabtu, 15 Desember 2018 |21:30 WIB
 Melawan saat Ditangkap, 2 Bandit Jalanan Ambruk Ditembak Polisi
Foto Istimewa
A
A
A

PANGKALPINANG - Tim jajaran Polres Pangkalpinang mengamankan 12 pelaku sindikat kejahatan berbagai modus. Mereka kerap meresahkan warga Kota Pangkalpinang. Sementara 2 diantaranya pelaku Nanang dan Atman terpaksa ditembak dibagian kaki, karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat ditangkap.

Pasca penangkapan pelaku kejahatan digiring ke Mapolres Pangkalpinang untuk penindakan lebih lanjut.

"Dua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas, lantaran berusaha kabur dan melawan petugas, bahkan harus ditandu polisi menuju ruang," kata Wakapolres Pangkalpinang Nur Samsi di Mapolres Pangkalpinang, Sabtu (15/12/2018).

"Kita melakukan penindakan hukum, apabila pelaku melawan atau melarikan diri kita tindak tegas. Namun, tetap sesuai dengan operasional prosedur," sambungnya.

 

Pelaku tak bisa mengelak usai kepolisian menemukan satu unit mesin perahu nelayan. Dalam aksinya, pelaku tidam berdua, dan ada peran campur tangan dari Dahim yang memiliki peran berbeda, Dahim pun berhasil diamankan.

Untuk 10 pelaku lain dihadirkan di preskon Kapolres Pangkalpinang. Mereka diamankan dalam operasi tertib menumbing jelang Natal dan Tahun Baru 2019 yang berlangsung selama dua pekan.

"Jadi total kami tangkap 12 pelaku dari delapan laporan warga, ada pelaku curas, curat, dan curanmor. Mereka ditangkap dalam kurun waktu 12 hari," terangnya.

Untuk ke 12 pelaku kejahatan ini sebagian besar merupakan Target Operasi (TO) dan rata-rata pernah tersangkut masalah hukum.

 penangkapan

"Mereka ini rata-rata residivis, melakukan aksi kejahatan di malam hari pengerusakan menggunakan alat lebih dari satu orang," ucap Nur Samsi.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti lima unit sepeda motor, satu unit mesin tempel perahu milik nelayan, lima buah handphone dan dua buah linggis.

"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman 4ahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement