Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan 2 Pejabat Waskita Karya sebagai Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 17 Desember 2018 |17:48 WIB
KPK Tetapkan 2 Pejabat Waskita Karya sebagai Tersangka Korupsi Proyek Fiktif
Konferensi Pers KPK soal 2 Pejabat Waskita Karya Tersangka (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif.

 Baca juga: Kejagung Kaji Hasil Penggeledahan Kantor Kemenkominfo

Atas perbuatannya, dua mantan pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement