JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief, menyatakan pihaknya masih menelaah hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) serta Kantor Dirjen Penyelenggara Pos Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Kalau hasil dari itu tentunya baru kita lakukan penelitian, dan evaluasi hasil penggeledahan itu. Yang pasti ini kan sudah dimulai penyidikannya. Tentunya, hasil-hasil penggeledahan nanti akan disampaikan," jelas Basrief kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (22/7/2013).
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan Menkominfo Tifatul Sembiring dalam kasus MPLIK, Kejagung tampaknya belum memberikan penjelasan terhadap status anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Saat ditanya apakah, Tifatul akan menjadi tersangka dalam kasus itu? Basrief tampak enggan menjawab. "Itu maunya kamu (wartawan)" singkat Basrief.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kepala BP3TI Santoso, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor:83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.
Proyek MPLIK diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 namun, dalam pelaksanaannya diduga tidak memenuhi prosedur.
Selain PT Multidana Rencana Prima terdapat beberapa perusahaan lain selaku salah satu vendor yang menjalankan proyek tersebut yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet. Kejagung menduga proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
(Misbahol Munir)