12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali;
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali;
14. Proyek Jembatan AJI Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif.
Atas perbuatanya, dua mantan pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Edi Hidayat)