JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Sri Puguh Budi Utami kembali menyebutkan kalau Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 dari kasus hukum penistaan agama yang menjeratnya.
Kendati demikian, Sri Puguh Budi Utami menyebutkan bahwa Ahok bisa saja bebas lebih cepat sebelum 24 Januari 2019 jika dirinya mengajukan permohonan cuti. Namun, keputusan itu diserahkan kembali kepada dirinya.
"Ahok Insya Allah 24 Januari dibebaskan karena kena remisi, tapi yang bersangkutan masih memungkinkan mendapatkan cuti menjelang bebas," ujar Sri Puguh Budi Utami saat ditemui di Lapas Khusus Natkotika II A, Jakarta Timur, Senin (17/12/2018).
"Jadi data di kami mungkin Ahok bisa bebas tanggal 24 Januari 2019, kalau beliau mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan bisa lebih cepat. Jadi itu haknya, itu haknya kalau beliau mau. Gitu ya," ungkapnya.
Baca Juga: Belum Ada Usulan Pembebasan Bersyarat untuk Ahok dari Lapas Cipinang