
Sebelumnya, Ahok dikabarkan akan bebas dari hukuman pada 24 April 2018, namun jikalau ia mengambil seluruh remisi, yakni Natal 2017, HUT RI 2018, serta Natal 2018, ia akan dibebaskan pada 24 Januari 2019.
Seperti diberitakan sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus mendekam divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah telah melakukan penistaan agama saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 2016 lalu.
Sebelum bebas, Kabag Humas Ditjen Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto mengatakan bahwa Ahok akan menyelesaikan masa tahanannya secara administrasi di Lapas Khusus Narkotika Kelas I Cipinang.
"Secara administrasi ada serah terimanya nanti kan dari Mako Brimob menyerahkan ke lapas kelas Cipinang," tambah Ade Kusmanto.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.