Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mandala Shoji Tegaskan Tak Bagikan Kupon Umrah saat Kampanye

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 18 Desember 2018 |00:23 WIB
Mandala Shoji Tegaskan Tak Bagikan Kupon Umrah saat Kampanye
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Caleg DPR RI dari PAN yang juga mantan presenter reality show, Mandala Abadi atau Mandala Shoji dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mandala dan Caleg DPRD DKI Lucky Andriyani diyakni jaksa bersalah membagikan kupon umrah dan doorprize saat berkampanye di Pasar Gembrong, Joharbaru, Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra dalam tuntutannya mengatakan, Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 Ayat (1) juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyebut apabila mereka terpilih sebagai anggota DPR RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta nantinya yang akan mendapatkan hadiah umrah sekitar 1 atau 2 orang. Namun belum dipastikan perencanaan umrah berapa hari dan kemana saja. 

Ilustrasi

(Baca Juga: Survei ETOS: Partai Lama Masih Mendominasi, Partai Baru Kian Populer)

Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum Mandala Muhammad Rullyandi langsung memberikan pembelaan. Dalam pembelaannya, Rullyandi mengatakan, kliennya tidak membagikan langsung kupon tersebut, melainkan hanya datang atas undangan terdakwa 2, yakni Lucky.

“Bahwa Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh, Mandala juga tidak mendapat keuntungan apapun dari kegiatan tersebut, ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya,” kata Rully di PN Jakpus, Senin (17/12/2018).

Ia pun menolak dalil-dalil dari Jaksa dan meminta terdakwa harus dibebaskan. Mandala merupakan caleg DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 dari PAN.

Usai persidangan, Mandala mengatakan, dirinya hanya diundang oleh Lucky ke acara di Pasar Gembrong itu, dan tidak tahu menahu soal kupon umrah itu.

“Allah tidak tidur, saya niat ke partai untuk melakukan kebaikan, tapi ternyata Panwas tidak mengkroscek kebenaran dan mengambil kesimpulan seenaknya, dia nggak tahu, kejadiannya nggak tau sama sekali. Tapi menjudge melakukan kita melakukan money politic, padahal di sidang, saksi menyebut tidak melihat saya bagi-bagi kupon,” tuturnya.

(Baca Juga: Jokowi Hadiri Pembekalan Caleg PKB)

Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6 dari PAN. Keduanya berkampanye tatap muka dengan masyarakat di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada Jumat 19 Oktober 2018 lalu.

Mandala dan Lucky didampingi tim sukses Lucky bernama Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim.

Para anggota tim sukses tersebut memberikan kupon umrah yang dicetak dan mengadakan doorprize umrah kepada peserta kampanye.

Sedangkan peserta kampanye yang menerima kupon umrah bernama Novi Wulandari dan Devi Marlina. Kupon tersebut bergambar foto Mandala dan Lucky.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement