"Iya tentu, kalau KUHAP mengacu pada (Pasal) 184 KUHAP, jadi alat bukti sudah termasuk menjadi aturan," pungkasnya.
Habib Bahar sendiri dilakukan penahanan kemarin sore, setelah dilakukan pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan. Habib Bahar sendiri, dikenakan pasal berlapis, diantaranya, Pasal 170 jo 351 jo Pasal 333 jo 55 KHUP jo Pasal 80 UU 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
(Baca juga: Jokowi: Kalau Mukuli Orang Urusannya dengan Polisi, Bukan Saya)

(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.