Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pejabat Air Asia Curhat Diskors Perusahaannya karena Disebut Terima Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 20 Desember 2018 |16:52 WIB
Pejabat Air Asia Curhat Diskors Perusahaannya karena Disebut Terima Suap
Duty Executive PT Indonesia Air Asia, Yulia Shintawati di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: Arie DS/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Duty Executive PT Indonesia Air Asia, Yulia Shintawati disebut dalam dakwaan terdakwa Lucas menerima uang sebesar 20 juta karena diduga telah membantu melarikan Eddy Sindoro yang sedang diburu KPK ke luar negeri.

Atas dugaan tersebut, Yulia mengaku diskors atau dihentikan sementara waktu dari pekerjaannya oleh PT Indonesia Air Asia. Yulia diberikan sanksi setelah diduga membantu penjemputan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

(Baca Juga: Pejabat Air Asia Akui Bantu Penyamaran Eddy Sindoro untuk Kabur ke Luar Negeri) 

"Salah satu alasannya, saya diskors karena menerima uang," ujar Yulia kepada majelis hakim saat bersaksi terkait perkara dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Eddy Sindoro untuk terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).

Dalam membantu penjemputan Eddy Sindoro di Bandara Soekarno-Hatta pada Agustus 2018, Yulia diduga menerima uang Rp 20 juta. Uang tersebut diterima Shinta dari Ground staff Air Asia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.

Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati (foto: Arie DS/Okezone)	Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati (foto: Arie DS/Okezone) 

Selain karena menerima uang, Shinta diskors karena tidak memberitahu atasannya sebelum membantu Eddy Sindoro. Shinta baru memberitahu atasan setelah menjemput Eddy.

Nama Yulia Shintawati sendiri sebelumnya sempat disebut di sidang dakwaan Lucas. Yulia disebut menerima Rp20 juta dari Dwi Hendro Wibowo al‎ias Bowo untuk membantu melarikan Eddy Sindoro dari Indonesia ke luar negeri.

Awalnya, Hendro Wibowo menerima uang sebesar SGD33 Ribu dari orang suruhan Lucas, Dina Soraya, karena telah membantu melancarkan rencananya melarikan Eddy Sindoro.‎ Hendro kemudian membagikan uang tersebut ke sejumlah pihak yang membantunya.

Pih‎ak yang diduga turut menerima uang dari Hendro yakni, petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Andi Sofyar senilai Rp30 juta, Duty Executive PT Indonesia Air Asia, Yulia Shintawati. Yulia disebut mendapat jatah Rp20 juta.‎ Kemudian, dua orang lainnya yakni, M Ridwan dan David Yoosua Rudingan yang masing-masing disebut menerima uang sebesar Rp500 ribu.

Uang tersebut diberikan Hendro kepada empat orang itu karena diduga telah turut andil membantu melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri. Padahal, Eddy Sindoro saat itu telah berstatus tersangka dan sudah dicekal oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri.

 (Baca Juga: Pejabat Air Asia Akui Diperintah Dina Soraya Urus Pelarian Eddy Sindoro)

Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement