JAKARTA - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Erick Thohir dlaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait ucapannya mengenai #Sandiwarauno.
Wakil Seketertaris TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Verry Surya Hendrawan menyatakan dirinya meyakini apa yang diucapkan Erick Thohir berdasarkan fakta dan data. Sehingga Erick diyakininya tidak asal bicara.
Namun, Verry tak mempermasalahkan ada pihak yang melaporkan Erick Thohir itu. Dia yakin TKN nantinya akan membuktikan aspek kebenaran ucapan eks Presiden Inter Milan dalam perspektif hukum.
“Saya mengenal Pak Erick Thohir sebagai sosok yang objektif. Telah teruji baik menganalisa membuat keputusan, atau memberikan statement,” jelas Verry, Jumat (21/12/2018).
(Foto: Istimewa)
(Baca Juga: Erick Thohir: Jokowi Jelas Memberi Angin Segar pada Generasi Milenial)
(Baca Juga: Drama #Sandiwarauno, Erick Thohir: Bedakan Pemilu dan Sinetron!)
“Jadi silakan saja bagi pihak-pihak yang kurang nyaman dengan statement itu untuk memproses. Justru kita bisa buktikan nanti aspek kebenarannya dari perspektif hukum,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Erick Thohir dilaporkan oleh Fauzan Ohorella dan ditemani kuasa hukumnya, Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB), laporan dimasukkan ke bagian Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
"Kaitan dengan Saudara Erick Thohir selaku Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, dalam hal ini tentang komentar atau pernyataan di beberapa waktu lalu yang menanggapi penolakan kehadiran Paslon 02 Pak Sandiaga di Pasar Labuhan Batu, Sumatera Utara," ujar kuasa hukum Fauzan, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Kamis 20 Desember 2018.
(Angkasa Yudhistira)