Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gratifikasi untuk Eni Pakai Kode "One Point Two" & "Buah Satu Kwintal"

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 26 Desember 2018 |14:09 WIB
Gratifikasi untuk Eni Pakai Kode
Eni Saragih
A
A
A

Sebelumnya, Eni Saragih didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Dalam surat dakwaan, gratifikasi yang diterima Eni berasal dari Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso senilai Rp250 juta. Uang sebesar Rp250 juta tersebut diberikan Prihadi dengan tujuan agar Eni bisa memfasilitasi PT Smelting dengan pihak Kementeriaan Lingkungan Hidup.

Prihadi meminta bantuan eni untuk bertemu dengan Kementeriaan Lingkungan Hidup agar PT Smelting dapat melakukan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu limbag tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.

Permohonan tersebut ditindaklanjuti Eni dengan mempertemukan Prihadi ‎ke Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (Dirjen PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati. Setelah adanya pertemuan itu, Prihadi kemudian mentransfer uang Rp250 juta kepada orang kepercayaan Eni.

Penerimaan gratifikasi Eni yang kedua berasal dari Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja sejumlah Rp100 juta dan SGD40 ribu. Uang yang diberikan Herwin kepada Eni tersebut satu perkara dengan Prihadi yakni, terkait pengurusan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu limbag tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement