3. Revolusi Mental
Revolusi mental pertama kali dilontarkan oleh Presiden Soekarno pada 17 Agustus 1956. Jokowi yang merupakan Presiden ketujuh RI menggalakkan lagi gerakan revolusi mental untuk pencegah korupsi. Menurutnya tata kelola sistem saja tidak cukup, masyarakat mesti diarahkan dalam mengenali karakter orsinalitas bangsa ini.
Presiden Jokowi minum kopi bersama warga di Madura (Okezone)
Jokowi menganggap gerakan ini sebagai keharusan, agar masyarakat dapat mengenali karakter orsinalitas bangsa ini dalam persoalan korupsi, kolusi, bobroknya birokrasi sehingga memicu terkikisnya karakter bangsa.
4. Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Jokowi memiliki komitmen yang dapat dilihat dalam Nawa Cita poin keempat, yang bunyinya: “Menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi system dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya”.
Komitmen Jokowi dalam penegakan hukum telah terlihat dalam tiga tahun terakhir meningkat dari tahun ke tahun. Dari tahun 2015 sebesar 51,1%, tahun 2016 sebesar 62,2 % dan tahun 2017 sebesar 64%. Begitu juga dengan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) juga mengalami peningkatan dari 0,48 % pada tahun 2015 menjadi 0,57 % pada tahun 2016.