- Penggugahan vlog dilakukan dengan mengirimkan link URL vlog tersebut melalui microsite www.lombavlogbpkh.com
- Batas pengunggahan vlog sampai dengan tanggal 26 Januari 2019 pukul 23.59 WIB
- Setiap vlog yang didaftarkan menjadi hak cipta panitia
- Karya vlog yang masuk akan melalui proses screeningterlebih dahulu sebelum diupload oleh pihak panitia
- Vlog yang masuk dalam penjurian adalah vlog yang diupload oleh panitia di akun resmi Youtube: BPKH RI, bukan dari kanal media sosial peserta lomba
- Lomba vlog ini tidak berlaku bagi seluruh panitia yang terlibat dalam acara ini
- Jumlah hadiah yang diterima pemenang akan dipotong pajak
- Keputusan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.