Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nama Eks Sekretaris MA Disebut di Sidang Dakwaan Eddy Sindoro

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 27 Desember 2018 |19:02 WIB
Nama Eks Sekretaris MA Disebut di Sidang Dakwaan Eddy Sindoro
Sidang Suap Panitera Hakim PN Jakpus dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor (foto: Harits/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ada didalam dakwaan Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro yang terjerat dalam kasus suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam dakwan, JPU menjelaskan bila Eddy Sindoro memberikan suap kepada Edy Nasution yang merupakan Panitera PN Jakarta Pusat untuk untuk memuluskan beberapa permintaannya seperti menerima Peninjauan Kembali (PK) Perkara Niaga oleh PT. Across Asia Limited (PT. AAL) yang sudah lewat waktu pendaftarannya

(Baca Juga: Pihak Lucas Minta KPK Bongkar Peran Sosok Jimmy dalam Kasus Pelarian Eddy Sindoro) 

“Terdakwa memerintahkan pegawainya Wresti Kristian Hesti menemui Edy Nasution di kantor PN Jakarta Pusat dan meminta Edy untuk menerima pendaftaran PT AAL meskipun sudah lewat waktunya,”ujar JPU KPK, Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).

Dalam pertemuan itu, Edy juga dijanjikan imbalan dan akhirnya menyepakati imbalan tersebut sebesar Rp500.000.000 Setelah itu penerima suap yang juga panitera PN Jakarta Pusat Edy menemui utusan PT AAL yang akan mendafatarkan Peninjauan Kembali.

“Selanjutnya, pada 2 Maret 2016, PT AAL mendaftarkan permohonan PK di PN Jakarta Pusat. Dan langsung diterima oleh Edy Nasution dan dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” beber Jaksa.

Sidang Suap Panitera Hakin PN Jakpus dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: Harits/Okezone)	Sidang Suap Panitera Hakin PN Jakpus dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: Harits/Okezone) 

Jaksa melanjutkan, bila sebelum berkas PK PT AAL dikirim ke Mahkamah Agung, Surhadi diduga pernah menghubungi Edy Nasution untuk menerima PK yang diajukan oleh Eddy Sindoro.

“Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke Mahkamah Agung RI,” tambah Jaksa.

(Baca Juga: Jaksa Dakwa Eddy Sindoro Telah Menyuap Panitera PN Jakpus Rp150 Juta dan USD50.000‎) 

Sehingga, Eddy Sindoro terbukti bersama PT. Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati; Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho; Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno didakwa telah terbukti melakukan penyuapan.

Atas perbuatan Eddy Sindoro, didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke- KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement