(Baca Juga: Kejari OTT Sejumlah Orang di Muarojambi Terkait Suap CPNS)
Rudi menambahkan, hasil dari penggeledahan ruang kerja YS ini, tim dari Kejari Muarojambi terlihat membawa beberapa tumpuk berkas yang dibawa ke dalam mobil.
Setelah menggeledah ruangan tersebut, tim Kejaksaan Negeri Muarojambi menyita uang sebanyak Rp19,3 juta. Diduga uang tersebut, adalah hasil suap korban untuk keperluan CPNS di Muarojambi.
Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi, Sunanto mengakui bahwa tersangka YS ini terjaring OTT di rumahnya sendiri di Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi.
"Saat diamankan, korban tengah mengantarkan uang senilai Rp19,3 juta ke rumah pelaku YS sebagai syarat agar korban lulus pada tes CPNS di Kabupaten Muarojambi. Terjaringnya YS pada OTT ini, atas laporan dari masyarkat,” tegasnya saat menggelar jumpa pers di Kejari Muarojambi.