Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

10 Penonton Pertunjukan Pesta Seks di Yogya Lolos dari Jeratan Hukum

Harian Jogja , Jurnalis-Kamis, 27 Desember 2018 |20:11 WIB
10 Penonton Pertunjukan Pesta Seks di Yogya Lolos dari Jeratan Hukum
ilustrasi (stutterstock)
A
A
A

Pihak Polda DIY melakukan penggerebekan pada Selasa 11 Desember 2018 dan langsung mengamankan 12 orang. Kemudian yang sudah ditetapkan tersangka hanya dua orang, ke-10 orang lainnya saksi dan terlibat dalam kasus pesta seks tersebut hanya menonton saja.

(Baca juga: Tersangka Pesta Seks Yogya Juga Biarkan Istrinya Disetubuhi Pria Lain)

Yuliyanto mengatakan setelah pemeriksaan, ke-12 orang tersebut dapat dikatakan saling kenal satu sama lainnya. Tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu 298 KUHP tentang pencabulan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia. Keduanya diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement