Pihak Polda DIY melakukan penggerebekan pada Selasa 11 Desember 2018 dan langsung mengamankan 12 orang. Kemudian yang sudah ditetapkan tersangka hanya dua orang, ke-10 orang lainnya saksi dan terlibat dalam kasus pesta seks tersebut hanya menonton saja.
(Baca juga: Tersangka Pesta Seks Yogya Juga Biarkan Istrinya Disetubuhi Pria Lain)
Yuliyanto mengatakan setelah pemeriksaan, ke-12 orang tersebut dapat dikatakan saling kenal satu sama lainnya. Tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu 298 KUHP tentang pencabulan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia. Keduanya diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.