Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi sebagai Tersangka Suap

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 28 Desember 2018 |16:39 WIB
 KPK Tetapkan Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi sebagai Tersangka Suap
Foto: Okezone
A
A
A

 (Baca juga: KPK Bidik Anggota DPRD Jambi Penerima Suap Zumi Zola)

ko

Dalam hal ini, anggota DPRD Jambi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.‎

Sedangkan pihak swasta, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement