Guna penelusuran lebih lanjut, polisi mengirim HP yang digunakan pelaku ke laboratorium IT SubDit Siber, Dit Reskrim Sus Polda Metro Jaya. Dalam penanganan terhadap tersangka M dan R, dilibatkan pula Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel.
"Menurut pengakuan tersangka, praktik seperti ini telah dijalani selama satu bulan terakhir," pungkas Ferdy.
Ketiganya dijerat Pasal berlapis, yakni tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau tindak Pidana Pornografi dan atau tindak pidana yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 21, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
(Qur'anul Hidayat)