Sebelumnya, Ombudsman Provinsi Banten mengecam tindakan oknum yang meminta biaya kepada keluarga korban bencana tsunami di Selat Sunda. Pungutan hingga jutaan rupiah kepada korban bencana dinilai sangat tidak etis.
Baca: BNPB Ralat Jumlah Korban Tsunami Selat Sunda: 426 Tewas, 7.202 Luka-Luka
Baca: Kesaksian Atlet Surfing, Selamat dari Tsunami Banten karena Pegangan Akar Pohon
Pungutan tersebut mencuat setelah kerabat korban bernama Leo Manullang diminta membayar biaya jenazah oleh pihak rumah sakit. Kerabat Leo merupakan korban tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten.
Leo mengeluhkan permintaan uang sebesar Rp3,9 juta. Duit tersebut untuk biaya penanganan jenazah hingga proses transportasi jenazah ke rumah duka di Klender, Jakarta Timur.
(Rachmat Fahzry)