Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Orang Ditetapkan Tersangka Pungli Korban Tsunami di RSDP Serang

Rasyid Ridho , Jurnalis-Sabtu, 29 Desember 2018 |20:12 WIB
3 Orang Ditetapkan Tersangka Pungli Korban Tsunami di RSDP Serang
Evakuasi korban tsunami Selat Sunda (Foto: Ist)
A
A
A

(Baca Juga: Oknum RSDP Serang Diduga Pungli ke Korban Tsunami Selat Sunda)

Evakuasi korban Tsunami Selat Sunda

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," tandasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement