BEKASI - Laskar ormas Islam kota dan Kabupaten Bekasi meminta kepada pihak-pihak terkait untuk mengantisipasi keberadaan tempat hiburan malam yang berpotensi sebagai lokasi prostitusi terselubung dan transaksi narkoba.
Imbauan ini sekaligus dukungan terhadap maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 451/7335/SETDA, Kessos yang mengajak masyarakat untuk menciptakan suasana kondusif jelang pergantian tahun.
"Selaku warga Kota Bekasi, saya sangat setuju dan mendukung penuh maklumat yang dikeluarkan bapak Wali Kota Bekasi dalam hal cipta kondisi di Kota Bekasi. Oleh karena itu kami berharap Pemkot Bekasi segera memikirkan cara menanggulangi hiburan malam yang berada di Kota Bekasi," kata panglima laskar, Ustadz Nanang Seno kepada Okezone di Bekasi, Sabtu (29/12/2018).
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Bekasi melalui Perda Pariwisata Pasal 47 yang berisi pelarangan usaha tempat hiburan malam, dinilai dapat berdampak pada Kota Bekasi.
"Mengingat kebijakan yang telah diambil oleh Pemkab Bekasi, ini merupakan hal baik. Dan menyikapi Perda tersebut, kami meminta Pemkot Bekasi untuk bergerak dalam upaya penanggulangan lokasi hiburan malam," ujarnya.