Baca Juga: 3 Orang Ditetapkan Tersangka Pungli Korban Tsunami di RSDP Serang
Akibatnya, dari praktik pungli tersebut, Polda Banten mentepkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Ketiga tersangka yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.
Sebelumnya, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah membantah adanya biaya pengurusan jenazah korban bencana tsunami Banten di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang. Sebab, tidak ada standar oprasional prosedur (SOP).
"Kami tidak ada SOP untuk mengantarkan jenazah pulang, di RSDP tidak adalah. Kami juga tidak menyediakan peti jenazah. Aneh juga," ujar Tatu saat mendapingi Mentri ESDM Ignasius Jonan di Pos Penganatan GAK Pasauran, Serang. Jumat (28/12/2018).
(Edi Hidayat)