Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Teken Pergub Perluasan Ganjil-Genap, Ini Ruas Jalan yang Terdampak

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 31 Desember 2018 |17:07 WIB
Anies Teken Pergub Perluasan Ganjil-Genap, Ini Ruas Jalan yang Terdampak
Ilustrasi Foto/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk memperpanjang perluasan sistem ganjil-genap dan akan mulai berlaku pada Rabu, 2 Januari 2019 di beberapa jalanan Ibu Kota.

Keputusan itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap.

"Sudah, sudah (diteken)," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).

Foto: Okezone/Fadel Prayoga

Setiap tiga bulan,lanjut dia, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan tersebut. Dalam evaluasi itu akan dikaji dampak negatif dan positifnya dari adanya regulasi tersebut.

"Bisa, ya seperti peraturan apa pun kan juga bisa begitu. Kan enggak mungkin peraturan dibuat (untuk) 50 tahun, kan enggak. Ya aturan dibuat, diputuskan ganjil-genap berlaku, titik. Nanti tiap tiga bulan kita review," jelasnya.

Baca: Warga Tolak Rencana Aturan Ganjil Genap di Gerbang Tol Tambun Bekasi

Baca: Pro Kontra Perpanjangan Ganjil-Genap, Ada yang Merasa Pengendara 'Dijebak'

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Simak jalan yang terkena dampak dari perluasan ganjil-genap;

1. Jalan M.H. Thamrin.

2. Jalan Jenderal Sudirman.

3. Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dan simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun).

4. Jalan Gatot Subroto. Jalan Jenderal M.T. Haryono.

5. Jalan Jenderal D.I. Panjaitan.

6. Jalan Jenderal Ahmad Yani.

7. Jalan H.R. Rasuna Said.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement