JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk memperpanjang perluasan sistem ganjil-genap dan akan mulai berlaku pada Rabu, 2 Januari 2019 di beberapa jalanan Ibu Kota.
Keputusan itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap.
"Sudah, sudah (diteken)," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).
Setiap tiga bulan,lanjut dia, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan tersebut. Dalam evaluasi itu akan dikaji dampak negatif dan positifnya dari adanya regulasi tersebut.
"Bisa, ya seperti peraturan apa pun kan juga bisa begitu. Kan enggak mungkin peraturan dibuat (untuk) 50 tahun, kan enggak. Ya aturan dibuat, diputuskan ganjil-genap berlaku, titik. Nanti tiap tiga bulan kita review," jelasnya.
Baca: Warga Tolak Rencana Aturan Ganjil Genap di Gerbang Tol Tambun Bekasi
Baca: Pro Kontra Perpanjangan Ganjil-Genap, Ada yang Merasa Pengendara 'Dijebak'