Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Beberkan Aturan Pemborgolan untuk Para Tahanannya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 02 Januari 2019 |14:23 WIB
KPK Beberkan Aturan Pemborgolan untuk Para Tahanannya
Ilustrasi borgol. (Foto: Thinkstock)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini mulai menerapkan pemberlakuan aturan pemborgolan untuk para tahanannya. Mereka diborgol saat akan melakukan proses pemeriksaan di KPK dan ketika hendak menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

‎Juru Bicara KPK Febri Diansyah membeberkan dasar aturan hukum yang diterapkan dalam melakukan pemborgolan para tahanan kasus korupsi. Pemborgolan para tahanan, sambung Febri, mengacu pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012.

"KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 Ayat (2) yang mengatur bahwa 'dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan'," terang Febri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/1/2019).

(Baca juga: KPK Borgol Tahanan per Hari Ini)

Menurut dia, pemborgolan para tahanan masuk pengaturan tentang pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan. Di samping itu, aturan pemborgolan tahanan kasus korupsi juga telah didukung oleh masyarakat.

Billy Sindoro diborgol KPK saat keluar rutan untuk menjalani persidangan. (Foto: CDB Yudistira/Okezone)

"KPK telah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait perlakuan terhadap para tahanan KPK, baik yang sebelum atau setelah pemeriksaan di Kantor KPK, ataupun dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya. Salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan," paparnya.

(Baca juga: KPK Terapkan Pemborgolan, Jempol Terdakwa Suap Meikarta Billy Sindoro Diborgol)

Febri menjelaskan, KPK telah menerima masukan tersebut dan sudah mempelajari kembali aspek hukum terkait perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kemudian, jelas Febri, KPK juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain.

"Di mana, pada hari pertama di tahun 2019 ini, penerapan aturan tersebut dilakukan di sejumlah rutan dan kebutuhan yaitu p‎emeriksaan untuk penyidikan di Kantor KPK dan ‎kebutuhan persiapan persidangan," tegasnya.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement