Baca Juga: Idrus Marham Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Pembangunan PLTU Riau-1

Diketahui sebelumnya, KPK mulai menerapkan pemberlakuan aturan pemborgolan untuk para tahanannya, pada hari ini. Para tahanan diborgol baik saat akan melakukan proses pemeriksaan di KPK atau saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membeberkan dasar aturan hukum yang diterapkan dalam melakukan pemborgolan para tahanan kasus korupsi. Pemborgolan para tahanan, sambung Febri, mengacu pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012.
"KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa 'dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan'," terang Febri melalui pesan singkatnya.