"Labfor sudah ke sana lagi hari ini untuk mengambil sampel yang lain. Sampelnya apa? Nanti kita hasilnya tentu di pengadilan," ujar Barung.
Menurutnya, proses perbaikan jalan yang telah dilakukan tidak berpengaruh terhadap proses penegakan hukum pidananya. Sebab, Jalan Raya Gubeng merupakan jalan umum untuk fasilitas publik.

Walaupun sudah tidak diperbaiki, dia menegaskan Polda Jawa Timur tetap melanjutkan proses pidananya. (Baca Juga: RS Siloam: Pembangunan Basement Tanggung Jawab Kontraktor)
Sementara untuk melengkapi proses penyidikan dan barang bukti, Tim Labfor Polda Jawa Timur juga kembali melakukan pemeriksaan fisik atas amblesnya jalan itu.
(Arief Setyadi )