Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Kali Mangkir Penyelidikan Baru BLBI, KPK: Sjamsul Nursalim dan Istri Tak Punya Itikad Baik

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 04 Januari 2019 |20:25 WIB
2 Kali Mangkir Penyelidikan Baru BLBI, KPK: Sjamsul Nursalim dan Istri Tak Punya Itikad Baik
Gedung KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim tercatat sudah dua kali mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa terkait penyelidikan baru kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

‎Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah berupaya berkoordinasi dengan otoritas di Singapura untuk menghadirkan pasangan suami istri tersebut. Namun, Sjamsul maupun Itjih tidak punya itikad baik untuk datang ke KPK.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi adanya itikad dari pihak Sjamsul dan Isteri untuk hadir dalam permintaan keterangan di KPK," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Baca Juga: Sjamsul Nursalim dan Istri Dipanggil KPK terkait Penyelidikan Baru Kasus BLBI

KPK

Ditambahkan Febri, KPK sendiri telah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus BLBI. Dalam amar putusan, PT DKI memperberat hukuman Syafruddin menjadi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

KPK menyambut baik putusan PT DKI tersebut. Sebab, putusan tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa penuntut umum di tingkat pertama meskipun ada perbedaan dalam pidana penggantinya.

"Putusan PT DKI dalam kasus BLBI ini tentu kami sambut baik, karena sudah sesuai dengan Tuntutan KPK 15 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar. Memang masih ada perbedaan pidana kurungan pengganti yang jadi 3 bulan," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membantah penyelidikan baru terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jalan di tempat alias mandek. Saut menegaskan, kasus tersebut masih berjalan.

"Lagi jalan, lagi jalan. Yang berada di luar ini lagi jalan. kita mau coba," kata Saut beberapa waktu lalu.

Saut tidak menyangkal adanya strategi baru yang akan dilakukan KPK untuk memeriksa ‎pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Salah satu strategi tersebut yakni kerjasama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Sjamsul dan istrinya sendiri saat ini disinyalir‎ sedang berada di Singapura. Sjamsul dan istrinya sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan KPK terkait penyelidikan baru kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI.

‎"(Kerjasama dengan KBRI di Singapura) termasuk diantara itu bagian kecil saja. (dengan MLA) saya pikir belum sampai sana, tapi sebenarnya kita mau coba bagaimana kita bisa bicara atau kepada pihak-pihak yang bisa kita panggil untuk diajak bicara," terangnya.

Baca Juga: KPK Siapkan Strategi untuk Periksa Sjamsul Nursalim & Istrinya di Kasus BLBI

KPK

KPK sendiri sebenarnya sudah beberapa kali mengagendakan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan Itjih pada proses penyidikan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Namun, keduanya selalu mangkir dalam panggilan pemeriksaan itu.

KPK menegaskan bahwa dugaan korupsi BLBI tak berhenti sampai di putusan Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divonis pidana 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK terus mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak lainnya.

Sebab, terdapat kerugian negara yang cukup besar dalam kasus ini. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara akibat penerbitan SKL BLBI terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini mencapai Rp4,58 triliun.

Oleh karenanya, KPK sedang mengembangkan perkara ini ke tersangka lainnya lewat penyelidikan baru. Penyelidikan baru terhadap kasus ini dibuka setelah adanya putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Dimana, KPK mempertimbangkan pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam persidangan.

‎Dalam perkara ini, majelis hakim tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung. Selain itu, Syafruddin juga diganjar denda sebesar Rp700 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum. Dimana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden M‎egawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.

Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan bahwa Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak.

Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement