JAKARTA - Polisi telah menangkap tujuh pelaku kasus dugaan penganiayaan di depan Diskotek Bandara, Jakarta Barat. Para tersangka itu adalah, F, JU, B, JW, JUN, FM, dan ZKN.
Penganiayaan yang menyebabkan kan dua orang meninggal dunia itu terjadi pada, 17 Oktober 2018. Para pelaku beberapa di antaranya sempat buron. Hingga kini, polisi masih mengejar beberapa pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Baca juga: Kronologi Keributan di Diskotek Bandara yang Menewaskan 1 Anggota Ormas Banten
"Sudah tujuh pelaku yang kita tangkap, selanjutnya kita masih kejar pelaku lainnya," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol M Marbun saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Keempatnya diciduk pada Rabu 2 Januari 2019 lalu. Mereka diciduk di tempat berbeda. Marbun mengatakan diduga masih ada sekitar enam pelaku lagi dalam kejadian ini. Para pelaku diduga merupakan kelompok Kupang.
Baca juga: Anggota Brimob Tewas Dikeroyok Sekelompok Orang di Sumsel