Dedi mengatakan Kepolisian akan menangani kasus tersebut secara profesional sesuai fakta hukum dan alat bukti yang ada. Apalagi, Polri sejak awal berkomitmen memberantas hoaks yang kerap disebarkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
(Baca juga: 2 Terduga Penyebar Hoaks Surat Suara Tidak Ditahan Polisi)
"Akan ditangani secara profesuonal sesuai fakta hukum dan alat bukti yang ada," ucapnya.
Ia memastikan pelaku yang menyebarkan dan memviralkan hoaks 7 kontainer surat suara yang telah tercoblos akan dijerat pasal berlapis serta diganjar hukuman berat.
Jeratan pasal berlapis dan ancaman hukuman berat ditujukan untuk memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang. Apalagi, saat ini sudah memasuki tahun politik di mana masyarakat memerlukan kepercayaan penyelenggara pemilu.
"Agar tidak terulang kembali karena hoaks tersebut dapat merusak krebilitas penyelenggara pemilu, demokrasi dan distrust publik," imbuh Dedi.