Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo tak membantah mengenai adanya penangkapan tersebut. Namun, Dedi menyebut, masih akan melakukan kordinasi dengan tim penyidik yang bergerak dilapangan.
"Tunggu update-nya dari tim ya," ujar Dedi saat dikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut kepada Okezone, hari ini.
Sebelumnya, Polisi akhirnya menetapkan LS dan HY sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau Hoaks mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu yang sudah dicoblos.
(Baca juga: Polri Jamin Profesional Tangani Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos)