Kendati begitu, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Namun, aparat penegak hukum terus melakukan pemeriksaan dan pemantauan kepada dua tersangka tersebut.
Diketahui, peran HY dan LS keduanya sama-sama menerima konten informasi hoaks itu dan langsung menyebarluaskan ke lini massa tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Atas perbuatannya mereka disangka mmelanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
(Awaludin)