Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Kembali Tangkap 2 Penyebar Hoaks Surat Suara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 05 Januari 2019 |14:42 WIB
 Polisi Kembali Tangkap 2 Penyebar Hoaks Surat Suara
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Kendati begitu, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Namun, aparat penegak hukum terus melakukan pemeriksaan dan pemantauan kepada dua tersangka tersebut.

Diketahui, peran HY dan LS keduanya sama-sama menerima konten informasi hoaks itu dan langsung menyebarluaskan ke lini massa tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Atas perbuatannya mereka disangka mmelanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement