Kendati begitu, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Namun, aparat penegak hukum terus melakukan pemeriksaan dan pemantauan kepada dua tersangka tersebut.
Diketahui, peran HY dan LS keduanya sama-sama menerima konten informasi hoaks itu dan langsung menyebarluaskan ke lini massa tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Atas perbuatannya mereka disangka mmelanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.