JAKARTA - Tim gabungan Polri kembali menangkap dua terduga pelaku penyebaran berita bohong atau Hoaks mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu yang sudah dicoblos. Dengan adanya hal tersebut, setidaknya sudah ada empat orang yang ditangkap terkait dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menangkap HY dan LS di Bogor dan Balikpapan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Okezone, dua tersangka itu telah ditangkap pada tadi malam. Namun, untuk kepentingan penyidikan, identitas kedua pelaku tersebut masih dirahasiakan.
(Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Hoaks Surat Suara)