“Penjahat demokrasi orang yang membuat berita-berita fitnah yang berkaitan dengan konsolidasi demokrasi. Racun demokrasi adalah satu berkaitan dengan politik uang, kedua kampanye berupa ujaran kebencian, kampanye yang berwujud fitnah dan kampanye SARA,” terangnya.
Ulah penjahat demokrasi itu berdampak menurunnya kepercayaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) senbagai penyelenggara Pemilu. Untuk itu, pihaknya berkomitmen melawan dan menghentikan aksi para penjahat demokrasi.
“Ulah penjahat demokrasi ini untuk menghambat proses demokrasi. Ini yang harus kita lawan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Sumber Bareskrim Polri mengamankan dua orang terkait penyebaran hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos. Mereka diamankan di Bogor, Jawa Barat, dan Balikpapan Kalimantan Timur.
(Angkasa Yudhistira)