TIMIKA - Polres Nabire, Kabupaten Nabire, Papua berhasil mengamankan tiga orang gadis yang di antaranya masih berusia di bawah umur. Mereka ditemukan di salah satu tempat karaoke pada 31 Desember 2018, kemudian diamankan petugas karena diduga menjadi korban kasus perdagangan orang (human trafficking).
Sebelumnya, salah satu orang tua korban ada yang melapor ke Mapolda Jawa Barat bahwa anaknya menjadi korban perdangangan manusia dan dibawa ke Kabupaten Nebire pada 13 Desember 2018.
"Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua dari wanita remaja tersebut melapor bahwa anaknya menjadi korban perdagangan manusia dan dibawa ke Kabupaten Nabire, Provinsi Papua ke Mapolda Jawa Barat pada tanggal 13 Desember 2018," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan pers yang diterima Okezone di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (5/1/2019).
Ketiga gadis remaja tersebut masing-masing berinisial HW (16), AD (17) dan D (18). Dari keterangan mereka, dua di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.

(Baca Juga: Guguran Lava Terpantau di Gunung Merapi, Warga Diimbau Jangan Lakukan Pendakian)
Mereka direkrut oleh dua orang tersangka yakni berinisial FA dan Mami B, dengan mengiming-imingi akan diberi gaji sebesar Rp30 juta per bulan.