Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Dilepas, Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila Dikenakan Wajib Lapor

Syaiful Islam , Jurnalis-Minggu, 06 Januari 2019 |20:08 WIB
Usai Dilepas, Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila Dikenakan Wajib Lapor
A
A
A

SURABAYA - Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam lebih terkait kasus dugaan prostitusi online, akhirnya artis Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila dilepas. Namun kedua artis tersebut oleh pihak kepolisian dikenakan wajib lapor.

Pasalnya, Vanessa dan Avriellia dinyatakan tidak bersalah. Melainkan sebagai saksi korban dalam kasus dugaan prostitusi online. Dalam kasus ini penyidik menetapkan dua tersangka yang bertindak sebagai mucikari yakni TN dan ES warga Jakarta.

Kasubdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, menyatakan pihaknya melepaskan VA dan AS karena dianggap tidak bersalah. Sebab artis dan model tersebut hanya sebagai saksi korban.

"VA dan AS kami lepas karena tidak bersalah. Namun diwajibkan untuk melapor," terang Harissandi, Minggu (6/1/2019).

Seperti diketahui, Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus prostitusi artis online. Dalam kasus ini polisi mengamankan 5 orang. Dua diantaranya yakni artis FTV Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.

Polisi juga sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka karena berperan sebagai mucikari yakni TN dan ES. Untuk VA bertarif Rp 80 juta sekali kencan, sedangkan AS dipatok Rp 25 juta sekali kencan.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement