Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hindari Hoaks, Polri: Saring Dahulu Sebelum Sharing

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 07 Januari 2019 |08:53 WIB
Hindari Hoaks, Polri: Saring Dahulu Sebelum <i>Sharing</i>
Ilustrasi kabar hoaks. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, polisi sudah menetapakan HY dan LS sebagai tersangka pelaku penyebaran berita bohong atau Hoaks mengenai adanya tujuh kontainer berisi surat suara pemilu yang sudah dicoblos.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement