"Orang-orang yang memperjualbelikan kenikmatan, memperjualbelikan seks, memperjualbelikan hubungan seperti ini, menjadi bagian komoditi, maka dia bisa saja mencari sasaran artis-artis tertentu yang memang bersedia atau mau menjual dirinya untuk hal-hal seperti itu," ujarnya, Jakarta, Senin (7/1/2018).
Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Ahyani Djulfa mengatakan, perlu dilakukan pendalaman terhadap peran aktor-aktor yang terlibat dalam praktik tersebut, termasuk para artis yang menjadi 'dagangannya'. Apakah terdapat faktor keterpaksaan atau sukarela.
Baca juga: Prostitusi Online dan Vanessa Angel, Image Kapitalisasi Dalam Perdagangan Manusia
"Kalau dia memperdagangkan diri memang benar-benar untuk mendapatkan keuntungan materiil, saya kira kalau kita mau menggunakan KUHP saja, bisa saja," ujar Eva.