Menurut Eva, dalam posisi seperti itu, bisa dikatakan artis prostitusi tersebut menjadi orang yang perbantuan. "Bisa juga kalau memang mereka bersepakat, kita anggaplah mereka sebagai suatu turut serta di dalam perbuatan memberikan kesempatan untuk terjadinya prostitusi," tambahnya.
Meski demikian, hal tersebut belum pernah dilakukan sebelumnya. "Kelihatannya memang penegak hukum kita tidak terlalu berani untuk kemudian menggunakan ide saya tadi, medeplichtige atau medepleger, turut serta atau perbantuan," tutur Eva.
(Fakhri Rezy)