5. Terjerat pasal penipuan atau penggelapan
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dianggap telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
6. Penahanan empat tersangka diperpanjang
Jajaran Mabes Polri yang tergabung dalam Satgas Antimafia Bola memperpanjang masa penahanan empat tersangka tersebut selama 40 hari ke depan.
"Keempat tersangka sudah diajukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan ke Kejaksaan," kata Brigjen Dedi Prasetyo melalui pesan singkat, Minggu 6 Januari 2019.
(Hantoro)