"Memang kita Kemenkes bersama BPJS kita melihat tanggal 1 tahun 2019, kita mengevaluasi RS apakah sudah seluruhnya melakukan akreditasi dari 2.178 sudah terakreditasi 1.759," jelasnya.
Nila menjelaskan, permintaan untuk para RS menyelesaikan proses akreditasi disaksikan oleh Komite Akreditas Rumah Sakit (KARS). Kata Nila, KARS merupakan lembaga yang mampu melihat apakah RS tersebut pantas mendapatkan akreditasi atau tidak.
"Jadi, kami memberi kesempatan karena kami melihat ini satu prosedural tetapi juga sisi kemanusian kami serta BPJS juga tidak memutuskan kerjasama dengan RS yang belum terakreditasi tetapi berjanji akan melakukan akreditasi di 2019," jelas Nila.
(Baca Juga: 3 Rumah Sakit di Jambi Tak Lagi Terima BPJS Kesehatan, Pasien Kesulitan)
"Kami dan BPJS sepakat dari segi pelayanan tidak boleh terganggu ini tetap dilakukan kerjasama dengan BPJS," sambungnya.
(Arief Setyadi )