JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno DKI Jakarta melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas keputusan tidak memfasilitasi penyampaian visi-misi calon presiden-wakil presiden.
"Kami datang atas nama Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Provinsi DKI Jakarta. Kami diperintahkan melaporkan komisioner KPU RI ke DKPP berkaitan pembatalan agenda penyampaian visi-misi pasangan calon," ujar perwakilan tim hukum BPN Prabowo-Sandi DKI Jakarta, Yapen Hadi, di DKPP, Jakarta, seperti dilansir dari Antaranews.com, Senin (7/1/2019).
(Baca Juga: KPU Bocorkan Pertanyaan Debat Capres agar Tak Melenceng ke 'Sontoloyo & Genderuwo')

Ia mengatakan, mereka merasa sangat dirugikan atas pembatalan KPU memfasilitasi penyampaian visi-misi pasangan calon. Visi misi ibarat garis-garis besar haluan negara Indonesia ke depan. Untuk itu, visi misi harus disampaikan langsung pasangan calon di suatu lokasi yang difasilitasi KPU.
"Kalau dihilangkan, rakyat tahu dari mana perbedaan 01 dan 02," ujar dia. (Baca Juga: Diberi Kisi-Kisi, Fadli Zon: Debat Capres Jadi Gak Ada Gregetnya)
Menurut dia, semestinya KPU bisa menjalankan aturan dengan memaksakan kepada seluruh pihak agar penyampaian visi misi dilakukan pasangan calon meksipun sempat ada perbedaan pendapat.
Ia berharap, DKPP dapat menengahi persoalan tersebut dan bisa menyampaikan dengan benar hal-hal yang wajib dilakukan KPU.
Sebelumnya KPU menyatakan, tidak memfasilitasi kegiatan sosialisasi visi-misi capres dan cawapres yang sedianya direncanakan diselenggarakan pada Rabu 9 Januari 2019. (Baca Juga: "Sentil" Timses Capres, KPU: Jangan dalam Rapat Senyam-senyum, di Luar Teriak)
Keputusan itu diambil KPU karena kedua kubu tidak sepakat mengenai siapa yang harus menyampaikan visi dan misi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.