Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aher Sudah Telepon KPK, Bersedia Diperiksa Terkait Suap Meikarta Besok

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 08 Januari 2019 |13:23 WIB
Aher Sudah Telepon KPK, Bersedia Diperiksa Terkait Suap Meikarta Besok
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima konfirmasi mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus‎ dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta, esok hari.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Aher menelpon ke call center lembaga antirasuah ‎sekira pukul 10.00 WIB dan langsung diteruskan ke penyidik. Dalam kesempatan itu, Aher berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan, Rabu, 9 Januari 2019.

(Baca Juga: Aher Kembali Mangkir, KPK: Sudah Ditelefon Tak Direspons) 

"Setelah kami sambungkan ke penyidik terkait, saksi menyampaikan kesediaan hadir mengikuti pemeriksaan besok," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).

Ahmad Heryawan (Okezone) 

Febri mengatakan, pihaknya menhargai sikap Aher tersebut. Sebab, sambung Febri, pada dasarnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi adalah kewajiban hukum. ‎"Pada pihak-pihak lain, juga dapat mengkonfirmasi informasi terkait KPK melalui Call Center 198," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK meminta agar mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) tidak perlu takut untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.

Aher sendiri sudah dua kali mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Meikarta. KPK sama sekali tidak menerima surat pemberitahuan alasan ketidakhadiran Aher.

Dikonfirmasi terpisah, Aher mengklaim tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan ‎dari lembaga antirasuah. Oleh karenanya, Aher tidak pernah datang ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Bagaimana mau datang ke KPK, enggak ada surat panggilannya. Sampai hari ini belum menerima surat panggilan dari KPK," kata Aher.

Febri memastikan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ke kediaman Aher di Bandung, Jawa Barat.‎ "KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan ke rumah yang bersangkutan di Jalam Otto Iskandar Dinata di Bandung," terangnya.

Menurut Febri, surat panggilan yang dikirim KPK untuk Aher, tercatat telah diterima oleh seorang bernama Yogi di rumah tersebut pada, 29 Desember 2018. Dijelaskan Febri, alamat surat yang dikirim KPK merupakan alamat yang sama dengan pengiriman surat sebelumnya yang sudah diterima saksi.

"KPK juga telah menghubungi nomor telpon genggam saksi, namun tidak direspon. Sejak minggu lalu, kami juga sudah sampaikan rencana pemanggilan sebagai saksi," imbuhnya.

 

Dalam perkara ini, KPK mengendus ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.

(Baca Juga: Menolak Disebut Mangkir, Aher Janji Datangi KPK Besok) 

Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja merubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.

Pemkab Bekasi sendiri telah mengeluarkan IPPT seluas 84,6 hektare kepada PT Lippo Cikarang Tbk, sejak Mei 2017. Izin tersebut untuk pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran, di Desa Cibatu, Cikarang Selatan.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement