JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran suap pembangunan mega proyek Lippo Group, Meikarta, yang mengalir ke anggota DPRD Bekasi. Uang suap dari proyek Meikarta disinyalir digunakan untuk membiayai pelesiran atau wisata sejumlah anggota DPRD Bekasi dan keluarganya.
Sebagaimana fakta baru tersebut terungkap dari materi pemeriksaan terhadap anggota DPRD Bekasi, Taih Minarno hari ini. Taih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bekasi.
"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan pembiayaan wisata ke luar negeri untuk sejumlah anggota DPRD Bekasi dan keluarga," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).
KPK sendiri telah mengendus ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare.
Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektare. Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja merubah aturan tata ruang dan wilayah (RT/RW) yang baru di Bekasi. Diduga, ada anggota DPRD Bekasi yang sengaja merubah aturan itu untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.