SEMARANG – Partai Gerindra memastikan caleg bernama Arsa Bahra Putra (24) yang kedapatan pesta sabu hingga dibekuk polisi, bukan kadernya. Meski tercatat sebagai Caleg DPRD Kota Semarang dari Dapil 1, bukan kader melainkan anggota Partai Gerindra.
“Saya belum terlalu kenal, karena dia (Arsa Bahra Putra) bukan kader. Dia bisa nyaleg gitu, karena memiliki kartu anggota. Jadi hanya anggota saja,” kata Sekretaris DPD Gerindra Jateng Sriyanto Saputro, Selasa (8/1/2019).
(Baca Juga: Pesta Sabu, Caleg Gerindra Semarang Ditangkap Polisi)
Sroyanto menjelaskan, Arsa Bahra Putra belum pernah mengikuti serangkaian pendidikan dan pelatihan (diklat) yang digelar Partai Gerindra. Padahal, untuk menjadi kader harus mengikuti diklat yang digelar di Hambalang Bogor.
“Kader itu artinya sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) kita, Pasal 5 yang berbunyi kader partai adalah anggota yang telah mengikuti pendidikan dan latihan kader, yang dilakukan di Hambalang. Sementara yang bersangkutan belum mengikuti sehingga sekadar anggota,” terangnya.
Meski demikian, Partai Gerindra akan memberikan sanksi tegas jika pelaku terbukti bersalah. Kasus narkoba dan korupsi menjadi perhatian serius bagi Partai Gerindra. Gerindra tak segan akan memberikan sanksi berat kepada semua anggota dan kader yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.