Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyedia Rekening Tampungan Bandar Narkoba The Doctor Cs Ditangkap, Ini Kronologinya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 24 April 2026 |17:39 WIB
Penyedia Rekening Tampungan Bandar Narkoba The Doctor Cs Ditangkap, Ini Kronologinya
Penyedia Rekening Tampungan Bandar Narkoba The Doctor Cs Ditangkap
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar penyedia rekening penampung tiga bandar narkoba. Dalam hal ini, polisi menangkap dua orang tersangka.

Penyedia rekening tampungan bisnis sindikat bandar narkoba itu meliputi Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra dengan Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa, kedua tersangka itu adalah Muhammad Jainun (49) yang ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara dan Ronny Ika Setiawan (43), ditangkap di Tomang, Jakarta Barat pada Jumat, 17 April 2026.

“Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening tampungan transaksi narkoba untuk sindikat bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra (WNI asal Aceh yang menjalankan operasional bisnis narkoba dari Malaysia, status DPO), dimana rekening tersebut digunakan untuk melakukan transaksi narkoba dengan sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor,” kata Eko, Jumat (24/4/2026).

Penangkapan terhadap Muhammad Jainun bermula dari adanya dari hasil analisa aliran dana rekening milik The Doctor yang merupakan penyuplai barang narkotika jaringan Koko Erwin. Dari hasil analisa ditemukan salah satu rekening penampungan diduga dana hasil transaksi penjualan narkoba  Muhammad Jainun.

Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Pol Kevin Leleury melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Jainun di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (17/4).

Berdasarkan hasil introgasi, Jainun mengaku dihubungi oleh keponakannya berinisial HB yang berdomisili di Malaysia pada 24 Februari 2024. Melalui aplikasi WhatsApp, HB meminta Jainun untuk membuatkan rekening BCA beserta kartu ATM dan akses M-Banking (M-BCA).

Setelah rekening, ATM, selesai dibuat, Jainun diminta untuk mengirimkan seluruhnya kepada HB melalui jasa pengiriman pos. Sebagai imbalan, Jainun dijanjikan dan menerima uang jajan dengan kisaran Rp600.000 per bulan selama kurang lebih satu tahun pertama.

Memasuki 2025, HB yang kini berstatus DPO kembali menghubungi Jainun melalui WhatsApp untuk meminta dibuatkan token BCA.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement