Berdasarkan analisis rekening koran periode desember 2023 hingga maret 2026, tercatat perputaran dana sebesar kurang lebih Rp10 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp5 miliar.
Selain itu, ditemukan transaksi berulang dengan nominal berbeda melalui mobile banking, yang mengindikasikan praktik pemecahan transaksi (smurfing).
Terdapat pula pola dana masuk dan keluar melalui pihak yang sama, yang mengarah pada indikasi perputaran dana (layering).
“Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar dengan profile tersangka, terstruktur dan masif serta terdapat indikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan Sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar,” ujar Eko.
Ronny sudah pernah ditahan pada bulan September tahun 2017 terkait tindak pidana narkoba di Babatan, Ungaran, Kab. Semarang dan divonis selama enam tahun subsider tiga bulan dan menjalani masa hukuman selama lima tahun enam bulan kurungan penjara.
Ronny kenal dengan Fajar alias Pajero yang merupakan pemegang rekening atas nama tersangka pada Agustus 2021 yang dikenalnya didalam Lapas Tegal Jawa Tengah yang juga sesama narapidana kasus pidana Narkoba.