Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengusaha Kiagus Akui Beli Mobil Porsche Pakai Duit Proyek Fiktif PT Jasindo

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 09 Januari 2019 |14:44 WIB
Pengusaha Kiagus Akui Beli Mobil Porsche Pakai Duit Proyek Fiktif PT Jasindo
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang dugaan korupsi ‎pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) dalam pengadaan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014 dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Salah satu saksi yang dihadirkan tim Jaksa penuntut umum pada persidangan kali ini yaitu, pengusaha Kiagus Emil Famy Cornain. Dalam persidangan, Kiagus mengakui ikut menggunakan‎ uang korupsi agen asuransi fiktif untuk membeli mobil mewah merek Porsche.

"Iya, Rp750 juta saya gunakan untuk membeli Porsche," ujar Kiagus saat bersaksi untuk terdakwa Dirut Jasindo, Budi Tjahjono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

(Baca Juga: Mantan Dirut PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp16 Miliar)

Kiagus menjelaskan, Budi yang menawarkan dirinya untuk menjadi agen asuransi Jasindo.‎ Kiagus ditawarkan untuk menjadi agen Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS).

"Pak Budi pernah datang empatkali ke rumah saya. Dia katakan, Pakini resmi, kamu jadi agen ada Undang-Undangnya kok," ungkap Kiagus.

Ilustrasi

Kia‎gus menolak tawaran tersebut dan menyodorkan anak buahnya untuk menjadi agen di Jasindo. Anak buah Kiagus yang dipilih untuk menjadi agen yakni, Imam dan Tauhid alias Tedi.

"Setelah saya tidak berminat, dia tanya, ada enggak pegawai Bapak bisa dipercaya jadi agen? Saya bilang ada. Imam dan Tauhid alias Tedy," terangnya.

Diketahui sebelumnya, mantan Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono didakwa telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,05 miliar. Budi Tjahjono didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan dan Investasi, Solihah dan Kiagus Emil Fahmi Cornain.

Budi diduga telah merekayasa pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010 dan tahun 2012-2014.

(Baca Juga: Sesmen BUMN Diperiksa KPK terkait Kasus PT Asuransi Jasindo)

Perbuatan Budi diduga telah memperkaya dirinya dan sejumlah pihak. Jasa merincikan uang yang diterima dari kegiatan fiktif agen PT Jasindo tersebut yakni, Budi menerima sebesar Rp3 miliar dan USD662.891.21. Kemudian, Kiagus disebut sebesar Rp1,330 miliar, Solihah sebesar USD19.381.95, dan Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan selaku pihak swasta sebesar USD100 ribu.

Atas perbuatanya, Budi Tjahjono didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement